Pengertian Proteksi Radiasi
Proteksi radiasi atau keselamatan radiasi ini kadang-kadang
dikenal juga sebagai proteksi radiologi ini
memiliki beberapa pengertian yaitu :
§ Proteksi radiasi
adalah perlindungan masyarakat dan lingkungan dari efek berbahaya dari radiasi pengion , yang meliputi radiasi partikel energi tinggi dan radiasi elektromagnetik
§ Proteksi radiasi
adalah suatu system untuk mengendalikan bahaya
radiasi dengan menggunakan peralatan proteksi dan kerekayasaan yang canggih
serta mengikuti peraturan proteksi yang sudah dibakukan.
§ Proteksi radiasi adalah suatu cabang ilmu pengetahuan atau teknik yang mempelajari masalah kesehatan manusia maupun lingkungan dan berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan radiasi.
§ Proteksi
Radiasi adalah suatu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan teknik kesehatan
lingkungan yaitu tentang proteksi yang perlu diberikan kepada seseorang atau
sekelompok orang terhadap kemungkinan diperolehnya akibat negatif dari radiasi
pengion.
§ Menurut
BAPETEN, proteksi radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi
pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.
Dari pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa proteksi radiasi adalah ilmu yang mempelajari
tentang teknik yang digunakan oleh manusia untuk melindungi dirinya, orang
disekitarnya maupun keturunannya dari paparan radiasi.
Dari segi ilmiah
dan teknik, ruang lingkup proteksi radiasi terutama meliputi :
1. Pengukuran fisika berbagai jenis
radiasi dan zat radioaktif
2. Menentukan hubungan antara tingkat kerusakan
biologi dengan dosis radiasi yang diterima organ/ jaringan
3. Penelaahan transportasi radionuklida
di lingkungan, dan
4. Melakukan desain terhadap perlengkapan
kerja, proses dan sebagainya untuk mengupayakan keselamatan radiasi baik di
tempat kerja maupun lingkungan.
Macam-macam Proteksi Radiasi
Proteksi radiasi
dapat dibagi menjadi beberapa macam yaitu :
§ Proteksi radiasi kerja merupakan perlindungan pekerja.
§ Proteksi radiasi medis merupakan perlindungan pasien dan
radiografer, dan
§ Proteksi radiasi masyarakat merupakan perlindungan individu,
anggota masyarakat, dan penduduk secara keseluruhan.
Jenis-jenis eksposur, serta peraturan pemerintah dan batas paparan hukum yang berbeda untuk masing-masing kelompok, sehingga masing-masing harus dipertimbangkan secara terpisah.
Falsafah Proteksi Radiasi
Falsafah proteksi radiasi disebut juga dengan tujuan proteksi radiasi. Tujuan dari proteksi radiasi adalah sebagai berikut :
1. Mencegah terjadinya efek non
stokastik yang membahayakan
2. Meminimalkan terjadinya efek
stokastik hingga ke tingkat yang cukup rendah yang masih dapat diterima oleh
individu dan lingkungan di sekitarnya.
Pengalaman telah membuktikan bahwa dengan menggunakan system pembatasan dosis terhadap penyinaran tubuh (baik radiasi eksterna maupun internal) kemungkinan resiko bahaya radiasi dapat diabaikan petugas proteksi radiasi dengan mengikuti peraturan proteksi radiasi dan menggunakan peralatan proteksi yang canggih dapat menyelamatkan pekerja radiasi dan masyarakat pada umumnya.
Prosedur yang
biasa dipakai untuk mencegah dan mengendalikan bahaya radiasi adalah :
a. Meniadakan bahaya
radiasi
b. Mengisolasi bahaya
radiasi dari manusia
c. Mengisolasi manusia
dari bahaya radiasi
Untuk menerapkan tiga prosedur proteksi radiasi di atas dilaksanakan oleh petugas proteksi radiasi. Prosedur utama cukup jelas dengan mentaati dan melaksanakan peraturan proteksi radiasi; kedua dengan merancang tempat kerja dan menggunakan peralatan proteksi radiasi yang baik dan penahan radiasi yang memadai sehingga kondisi kerja dan lingkungannya aman dan selamat; dan ketiga memerlukan pemonitoran dan pengawasan secara terus menerus baik pekerja radiasi maupun lingkungannya dengan menggunakan alat pemonitoran perorangan, pemonitoran lingkungan dan surveimeter.
Para penguasa
instalasi nuklir sesuai dengan segala keturunan yang berlaku wajib menyusun
program proteksi radiasi sejak proses perencanaan, tahap pembangunan instalasi,
dan pada tahap operasi. Program proteksi radiasi ini dimaksudkan untuk menekan
serendah mungkin kemungkinan terjadinya kecelakaan radiasi. Dalam penyusunan
program ini diperlukan adanya prinsip penerapan prinsip keselamatan radiasi
dalam pengoperasian suatu ignstalasi nuklir sesuai dengan rekomendasikan oleh
Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiologi (ICRP).
Dalam pemanfaatan
teknologi nuklir, faktor keselamatan manusia harus mendapatkan prioritas utama.
Program proteksi radiasi bertujuan melindungi para pekerja radiasi serta
masyarakat umum dari bahaya radiasi yang ditimbulkan akibat penggunaan zat
radioaktif atau sumber radiasi lainnya. Ada tiga hal penting yang perlu
mendapatkan perhatian untuk mencegah terjadinya kecelakaan radiasi sehubungan
dengan pengoperasian instalasi nuklir, yaitu :
1. Adanya peraturan perundangan dan standar keselamatan dalam bidang keselamatan nuklir;
2. Pembangunan instalasi nuklir
dilengkapi dengam sarana peralatan keselamatan kerja dan sarana pendukung
lainnya yang sempurna sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan
sebelumnya, dengan memperhatikan laporan analisis keselamatan berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh
instansi yang berwenang.
3. Tersedianya personil dengan bekal pengetahuan memadai dan memahami sepenuhnya tentang keselamatan kerja terhadap radiasi.
Acuan Dasar Proteksi Radiasi
Untuk mencapai
tujuan program proteksi radiasi , baik untuk pekerja radiasi maupun anggota masyarakat,
diperlukan adanya acuan dasar sehingga setiap kegiatan proteksi harus selalu
sesuai dengan acuan dasar tadi. Sesuai dengan rekomendasi ICRP, dalam setiap
kegiatan proteksi dikenal adanya standar dalam nilai batas dan tingkat acuan.
Nilai batas terdiri atas nilai batas dasar, nilai batas turunan dan nilai batas
ditetapkan. Sedang tingkat acuan terdiri atas tingkat pencatatan, tingkat
penyelidikan dan tingkat intervensi.
Nilai batas dasar untuk tujuan
proteksi radiasi tidak dapat diukur secara langsung. Sedang dalam pelaksanaan
program proteksi, rancangan program pemantauan radiasi memerlukan metode
interpretasi untuk secara langsung dapat menunjukan bahwa hasil pemantauan itu
sesuai dengan nilai batas dosis.
Untuk mencapai efisiensi dalam proteksi radiasi, dipandang perlu untuk
memperkenalkan nilai batas turunan yang
menunjukan hubungan langsung antara nilai batas dasar dan hasil pengukuran.
Nilai batas turunan adalah besaran terukur yang dapat dihubungkan dengan nilai batas dasar dengan menggunakan suatu model. Dengan demikian hasil pengukuran yang sesuai dengan nilai batas turunan secara otomatis akan sesuai dengan nilai batas dasar. Sedang nilai batas ditetapkan adalah besaran terukur yang ditetapkan oleh pemerintah maupun peraturan lokal pada suatu instalasi. Nilai batas ditetapkan umumnya lebih rendah dari nilai batas turunan, namun ada kemungkinan nilai keduanya adalah sama.
Tingkat acuan bukan merupakan nilai batas, tetapi dapat digunakan untuk menentukan suatu tindakan dalam suatu nilai besaran melampaui atau diramalkan dapat melampaui tingkat acuan. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan program pemantauan radiasi perlu menggunakan tingkat acuan. Pelaksanaan program proteksi radiasi memerlukan perencanaan yang hati-hati dalam menentukan tingkat acuan dan tindakan nyata yang perlu diambil jika nilai suatu besaran mencapai nilai acuan. Tingkat acuan ini secara operasional akan sangat membantu penguasa instalasi atom dalam upaya mencapai tujuan proteksi radiasi. Ada tiga tingkat acuan, yaitu :
1. Tingkat Pencatatan, yaitu suatu tingkat yang jika dilampaui maka suatu hasil pengukuran harus dicatat. Nilai dari tingkat pencatatan harus kurang dari 1/10 dari nilai batas dosis ekuivalen tahunan. Hasil pengukuran yang berada di bawah nilai tingkat pencatatan tidak perlu proses lebih lanjut.
2. Tingkat Penyelidikan,yaitu suatu tingkat yang jika dilampaui maka penyebab atau implikasi suatu hasil pengukuran harus diselidiki. Tingkat penyelidikan harus kurang dari 3/10 dari nilai batas dosis ekuivalen tahunan.
3. Tingkat Intervensi,yaitu suatu tingkat yang jika dilampaui maka beberapa tindakan penanggulangan harus diambil. Tingkat intervensi harus ditentukan sehingga tindakan penanggulangan tidak mempengaruhi kondisi operasi normal.
Asas-asas Proteksi Radiasi
Asas-asas dalam
proteksi radiasi atau disebut juga prinsip-prinsip proteksi radiasi ini terdiri
atas beberapa macam yaitu asas legislasi yang sering disebut asas justifikasi
yang artinya pembenaran, asas optimalisasi dan asas limitasi. Penjelasannya
adalah sebagai berikut :
1.
Asas legislasi atau justifikasi
yang artinya pembenaran
Penerapan asas justifikasi dalam pemanfaatan tenaga
nuklir menuntut agar sebelum tenaga nuklir dimanfaatkan, terlebih dahulu harus
dilakukan analisis resiko manfaat. Apabila pemanfaatan tenaga nuklir
menghasilkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan resiko akibat
kerugian radiasi yang mungkin ditimbulkannya, maka kegiatan tersebut boleh
dilaksanakan. Sebaliknya, apabila manfaatnya lebih kecil dari resiko yang
ditimbulkan, maka kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan. Berikut adalah
contoh penerapan asas legislasi atau justifikasi dalam kehidupan sehari-hari
yaitu :
§ Seorang ibu menderita kelainan jantung tetapi ibu tersebut tidak dapat di roentgen karena ibu tersebut sedang hamil. Karena ditakutkan radiasi tersebut akan tersalurkan ke janinnya. Maka pemotretan akan dilakukan setelah ibu tersebut melahirkan.
§ Jika seseorang pasien datang ke ruang pemeriksaan tanpa
membawa rekomendasi dari dokter maka sebagai radiografer tidak diharuskan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut.
§ Seorang radiografer tidak boleh seenaknya menggunakan
pesawat roentgen di dalam Rumah Sakit tempat ia bekerja, misalnya dengan
mengekspose binatang peliharaannya untuk kepentingan pribadinya.
2.
Asas Optimalisasi
Penerapan asas ini
dalam pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar paparan radiasi yang berasal dari
suatu kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor
ekonomi dan sosial. Asas ini dikenal dengan sebutan ALARA (As Low As Reasonably
Achievable). Dalam kaitannya dengan penyusunan program proteksi radiasi, asas
optimalisasi mengandung pengertian bahwa setiap komponen dalam program telah
dipertimbangkan secara saksama, termasuk besarnya biaya yang dapat dijangkau.
Suatu program proteksi dikatakan memenuhi asas optimalisasi apabila semua
komponen dalam program tersebut disusun dan direncanakan sebaik mungkin dengan
memperhitungkan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomi.
Tujuan dari asas
optimalisasi dalam proteksi radiasi adalah untuk mendapatkan hasil optimum yang
meliputi kombinasi penerimaan dosis yang rendah, baik individu maupun kolektif,
minimnya resiko dari pemaparan yang tidak dikehendaki, dan biaya yang murah. Asas optimalisasi sangat ditekankan
oleh ICRP. Setiap kegiatan yang memerlukan tindakan proteksi, terlebih dahulu
harus dilakukan analisis optimalisasi proteksi. Penekanan ini dimaksudkan untuk
meluruskan kesalahpahaman tentang sistem pembatasan dosis yang sebelumnya
dikenal dengan konsep ALARA (As Low As Reasonably Achievable). Baik asas
optimalisasi maupun ALARA keduanya sangat menekankan pada pertimbangan
faktor-faktor ekonomi dan sosial, dan tidak semata-mata menekankan pada
rendahnya penerimaan dosis oleh pekerja maupun masyarakat. Berikut adalah
contoh penerapan asas optimalisasi dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
§ Pada saat mengisi kaset radiografer harus memperhatikan kaset yang akan digunakan, ukuran film yang sesuai dan jumlah film yang dimasukkan ke dalam kaset.
§ Pada pemeriksaan
Thorax untuk bayi sebaiknya menggunakan film 18x24 cm atau 24x30 cm. Hal ini
dimaksudkan agar dosis yang diterima pasien dapat diminimalkan dan tidak
merugikan pasien dalam hal ekonomi.
§ Sebelum dilakukan
pemeriksaan radiografer terlebih dahulu harus memberikan instruksi yang jelas
kepada pasien agar pengulangan foto dapat dihindari sehingga pasien tidak
mendapat dosis radiasi yang sia-sia.
3. Asas Limitasi
Penerapan asas ini dalam pemanfaatan tenaga nuklir
menuntut agar dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan
suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas yang telah ditetapkan oleh
instansi yang berwenang. Yang dimaksud Nilai Batas Dosis (NBD) ini adalah dosis
radiasi yang diterima dari penyinaran eksterna dan interna selama 1 (satu)
tahun dan tidak tergantung pada laju dosis. Penetapan NBD ini tidak
memperhitungkan penerimaan dosis untuk tujuan medik dan yang berasal dari
radiasi alam. NBD yang berlaku saat ini adalah 50 mSv (5000 mrem) pertahun
untuk pekerja radiasi dan 5 mSv (500 mrem) per tahun untuk anggota masyarakat.
Sehubungan dengan rekomendasi IAEA agar NBD untuk pekerja radiasi diturunkan
menjadi 20 mSv (2000 mrem) per tahun untuk jangka waktu 5 tahun (dengan catatan
per tahun tidak boleh melebihi 50 mSv) dan untuk anggota masyarakat diturunkan
menjadi 1 mSv (100 mrem) per tahun, maka tentunya kita harus berhati-hati dalam
mengadopsinya. Dengan menggunakan program proteksi radiasi yang disusun secara
baik, maka semua kegiatan yang mengandung resiko paparan radiasi cukup tinggi
dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang ditetapkan
tidak akan terlampaui. Berikut adalah contoh penerapan asas limitasi dalam
kehidupan sehari-hari yaitu :
§ Pada saat ingin mengekspose pasien yang perlu diperhatikan adalah jumlah radiasi yang akan digunakan. Misalnya seorang pasien dewasa ingin memeriksakan ekstremitas atas (antebrachi), kV yang digunakan sebesar 45. Apabila ada seorang pasien anak-anak juga ingin memeriksakan antebrachinya maka kita sebagai radiografer harus menurunkan kondisi yang tadi digunakan menjadi kV 40 karena dengan kondisi tersebut sudah dapat dihasilkan gambar radiografi yang bagus karena tebal objek sudah dapat ditembus dengan kondisi tersebut.
§ Pada pemeriksaan Thorax untuk bayi sebaiknya menggunakan film 18x24 cm atau 24x30 cm. Hal ini dimaksudkan agar dosis yang diterima pasien dapat diminimalkan.
§ Jika radiografer melakukan foto x-ray, untuk mengurangi dosis radiasi yang diterima oleh pasien, kita sebisa mungkin mengatur luas kolimasi sesuai dengan kebutuhan. Sebab semakin besar kolimasi maka semakin besar pula radiasi yang diterima oleh pasien begitupun sebalikn
dafabet dafabet fun88 fun88 카지노 카지노 m88 m88 카지노사이트 카지노사이트 바카라사이트 바카라사이트 938
BalasHapus